Selasa, 17 Maret 2009

KEBIJAKAN PENGGUNAAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH (PERDA) SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN (Suatu Kajian Terhadap Aspek Pidana dalam Per

Oleh: MAYA SHAFIRA, S.H, M.H
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s).
Keywords: KEJAHATAN, HUKUM PIDANA
Subject: HUKUM PIDANA
Call Number: 354 Sha k C.1

ABSTRAK

Upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana merupakan salah satu
obat terakhir atau dikenal dengan istilah "Ultimum Remedium" dapat digunakan
apabila sarana hukum lain di luar pidana (misal perdata, administrasi) tidak dapat
digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Penggunaan sanksi pidana harus
memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat. Hal ini
mendasari bahwa setiap peraturan perundang-undangan nonpidana (misal:
perundang-undangan dibidang hukum perdata, hukum tata negara dan hukum
administrasi negara) mencantumkan sanksi pidana sebagai upaya penanggulangan
terakhir terhadap perbuatan-perbuatan yang dianggap menyimpang dan suatu
peraturan.

Penggunaan sanksi pidana tersebut juga harus memperhatikan
keterbatasan hukum pidana sendiri dalam menanggulangi kejahatan. Berdasarkan
hal tersebut, maka menarik untuk menelaah lebih jauh mengenai pertama, hal-hal
yang mendasari/melatarbelakangi penggunaan sanksi pidana dalam peraturan
daerah (Perda) sebagai upaya penanggulangan kejahatan, kedua, mengkaji
kebijakan penggunaan sanksi pidana (tahap forinulasi) dalam peraturan daerah
(Perda) sebagai upaya penanggulangan kejahatan serta ketiga mengkaji faktorfaktor
yang menjadi pendukung dan penghambat penggunaan sanksi pidana dalam
peraturan daerah (Perda) sebagai upaya penanggulangan kejahatan karena
diketahui bahwa penggunaan sanksi pidana yang berlebihan juga tidak akan
menjamin untuk sesuatu peraturan akan dapat ditaati sepenuhnya serta tidak
semua peraturan perundang-undangan (administratif) dapat memuat sanksi
pidana.

Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yurudis normatif dan
pendekatan yuridis empiris dengan bersumber pada data primer dan data sekunder
yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tertier serta analisis data seem kualitatif.
Berdasarkan basil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan bahwa hathal
yang mendasari/melatarbelakangi penggunaan sanksi pidana dalam peraturan
daerah (perda) sebagai upaya penanggulangan yaitu didasari dengan pemikiran
bahwa sanksi pidana dianggap sebagai penguat norma-norma dalam masyarakat.
Penggunaan sanksi pidana mempunyai fimgsi preventif dan fungsi represif.
Menjamin dipatuhinya kewajiban dan larangan yang diterapkan dalam peraturan
daerah. Memberikan kewibawaan tersendiri terhadap suatu prodak peraturan
perundang-undangan. Sanksi pidana sebagai sanksi yang negatif yang dianggap
sebagai satu-satunya sarana yang strategic untuk menyelesaikan segala bentuk
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kebijakan penggunaan
sanksi pidana (tahap formulasi) dalam peraturan daerah (Perda) sebagai upaya
penanggulangan kejahatan, dirumuskan sebagai sanksi yang sifatnya subsider
yaitu bersifat "ultimum remedium" yaitu merupakan sarana terakhir yang
digunakan apabila sarana hukum lain tidak efektif dalam menanggulangi
kejahatan dengan memperhatikan prinsip-prinsip, kriteria-kriteria pembatas dalam
menggunakan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Faktorfaktor
yang menjadi pendukung penggunaan sanksi pidana dalam peraturan
daerah (Perda) sebagai upaya penanggulangan kejahatan, yaitu pertama, faktor
substantif/undang-undang, faktor masyarakat serta faktor budaya masyarakat.
Faktor penghambat meliputi pertama, faktor struktur/aparat penegak hukum
(SDM), faktor sarana dan prasarana, faktor culture/budaya yang sudah terbentuk
pada setiap instansi.

Saran yang dapat dikemukakan aealah pertama hendaknya penggunaan sanksi
pidana dalam peraturan perundang-undangan administratif dapat lebih
meningkatkan/ menguatkan norma-norma masyarakat, lebih menjamin
dipatuhinya kewajiban dan larangan dalam masyarakat, serta lebih meningkatkan
kewibawaan pihak legislatif, memberikan jaminan ketertiban dan keadilan
masyarakat, yang dalam penggunaannya sanksi pidana tersebut jangan dijadikan
sebagai suatu sarana untuk pembalasan, kedua, diharapkan pihak legislatif dalam
merumuskan kebijakan penggunaan sanksi pidana dalam peraturan perundangundangan
selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip dan kriteria-kriteria pembatas
dalam menggunakan hukum pidana serta tetap mempertahankan fungsi
subsideritas hukum pidana sebagai suatu sarana terakhir "ultimum remedium"
dalam upaya menanggulangi kejahatan, ketiga, diharapkan dengan semakin
banyaknya peraturan perundang-undangan administratif yang menggunakan
sanksi pidana tidak menimbulkan adanya krisis kelebihan kriminalisasi (over
criminalization) tetapi lebih memberikan fungsi pencegahan yang sifatnya lebih
efektif.

Hubungi kami:

DL Name: Lampung University Library

PublisherID: LAPTUNILAPP

Organization: Lampung University

Contact: Perpustakaan Universitas Lampung

Address: Jl.Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1

City: Bandar Lampung

Region: Lampung

Country: Indonesia

Phone: 62-721-706352

Fax: 62-721-706351

Admin Email: dedi[at]unila.ac.id

CKO Email: library[at]unila.ac.id

Sumber : http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2009-mayashafir-1463